Adapun, PPN sedianya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983, namun kemudian diubah dalam UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, aturan baru yang disiapkan Kementerian Keuangan menghapus ketentuan itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menepis anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi karena adanya rencana pengenaan PPN pada sembako.
Ia mengklaim, setiap kebijakan pajak yang diambil oleh pemerintah akan mempertimbangkan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi.
Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah tidak akan menjalankan kebijakan yang berdampak buruk pada pemulihan ekonomi.
"Kemudian (rencana PPN sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," kata Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.