Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabalin: RKUHP Tak Bermaksud Batasi Kritik kepada Presiden dan Pemerintah

Kompas.com - 10/06/2021, 20:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak bermaksud membatasi kritik masyarakat kepada presiden dan pemerintah.

Menurutnya, RKUHP justru memberikan perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan.

"Harus dikemukakan dari awal bahwa RKUHP ini sama sekali tidak bermaksud untuk membatasi adanya kritik kepada presiden dan pemerintah. Itu pertama," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Pro dan Kontra di DPR soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

"Kedua, jangan pernah melihat dari sisi obyek presidennya Joko Widodo. RKUHP ini dibahas sebagai rujukan cara hidup berbangsa bernegara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan," lanjutnya.

Sehingga, apabila dikaitkan dengan pasal penghinaan, aturan dalam RUU ini tidak boleh ditafsirkan secara sepihak.

Apabila demikian, kata Ngabalin akan ada pandangan bahwa RKUHP dibahas seakan sebagai upaya membatasi kritik kepada pemerintah.

"Padahal seperti kita tahu bahwa Presiden sering menyampaikan terbuka terhadap kritik dan masukan apabila memang untuk perbaikan," tuturnya.

Diberitakan, pemerintah akan mengajukan pembahasan RKUHP ke DPR. RKUHP disebug akan dimasukkan dalam proglam legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Namun, sebelumnya dalam Prolegnas prioritas 2021 yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah pada 23 Maret tak mencakup pembahasan RKUHP.

Dalam rapat-rapat sebelumnya pada November 2020 bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar RKUHP tak masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Disebut Bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik

Sementara itu, perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019 sehingga masih terdapat sejumlah pasal bermasalah.

Pasal bermasalah itu antara lain penghinaan presiden dan pemerintah, pasal hukum yang hidup di masyarakat, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com