JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dipertahankan.
Namun, ia menegaskan, harus ada ketentuan yang mengatur penggunaan pasal penghinaan presiden agar pasal itu tidak disalahgunakan.
"Hemat saya pasal ini tetap perlu dipertahankan, tetapi harus dengan formulasi yang baik, yang hati-hati, yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin," kata Arsul dalam rapat Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021).
Arsul menjelaskan, dalam draf RKUHP yang disepakati DPR dan pemerintah, ada tiga perubahan yang dibuat supaya tidak menabrak putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal penghinaan presiden.
Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP, Yasonna: Kebebasan Sebebas-bebasnya Itu Anarki
Pertama, sifat deliknya diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Kedua, menambahkan satu ayat yang mengatur soal pengecualian atas perbuatan menghina presiden.
Ketiga, menurunkan ancaman hukuman pidana menjadi di bawah 5 tahun untuk menghindarkan potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
"Pidananya harus diturunkan harus di bawah 5 tahun supaya Polri tidak bisa langsung menangkap dan membawa," ujar Arsul.
Arsul melanjutkan, sejumlah negara demokrasi juga memiliki ketentuan yang mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang menghina kepala negara mereka.
Ia mencontohkan, di Belgia, menghina kepala negara atau raja dapat diancam pidana sampai 3 tahun. Sementara, di Jerman, penghinaan terhadap kepala negara dapat dihukum 3 bulan sampai 5 tahun.
"Artinya adalah wajar kalau di dalam KUHP kita berdasarkan benchmarking, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden atau penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden itu dipertahankan," kata dia.
Baca juga: PSI Nilai Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RKUHP Cederai Demokrasi
Dalam draf RKUHP yang diterima Kompas.com, ketentuan pidana mengenai penghinaan presiden tercantum pada pasal 218 ayat (1).
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal dan ayat tersebut.
Selain itu, Pasal 353 RKUHP juga mengatur soal ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.
"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.