Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi MK, Pegawai KPK Lengkapi Bukti Permohonan "Judicial Review" Terkait TWK

Kompas.com - 10/06/2021, 12:24 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melengkapi bukti permohonan judicial review terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Kamis (10/6/2021).

Adapun tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Para pegawai tersebut menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari 2.000 halaman lebih. Bukti-bukti tersebut terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga email pegawai.

Baca juga: Polemik Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN, MAKI dkk Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

Bukti-bukti itu diserahkan oleh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berkali sekali ,” ujar Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Adapun permohonan tersebut telah disampaikan sebelumnya pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan ke MK terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: MK Pastikan Proses Permohonan Uji Materi UU KPK yang Diajukan 9 Pegawai KPK

Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.

Sembilan pegawai tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S. dan Tri Artining Putri.

Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hotman Tambunan sebagai Juru Bicara Pemohon menyampaikan bahwa penafsiran terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN merupakan tindakan inkonstitusional.

Hal itu, menurut dia, menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) Ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Hotman menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.

Baca juga: MK Diminta Segera Putus Uji Materi yang Diajukan 9 Pegawai KPK

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat paling lambat akhir Oktober 2021.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 di antara mereka diberhentikan dan 24 pegawai lainnya akan dibina kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com