JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemberian uang senilai Rp 66 juta untuk pedangdut Betty Elista dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya akan bacakan BAP saudara Betty Elista di sini disebutkan bahwa 'Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," kata Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagaimanan dikutip dari Antara, Rabu (9/6/2021).
Betty Elista seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk enam orang terdakwa, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Baca juga: Jaksa Ungkap Sespri Edhy Prabowo Transfer Uang Rp 1 Miliar Pakai Rekening Pegawainya
Mereka semua didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
Namun Betty yang dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Selasa (8/6/2021) tidak menghadiri panggilan pengadilan.
Ketua majelis hakim lalu meminta JPU untuk membacakan BAP Betty.
"Saudari Betty Elista 'point' saja biar tidak tebal berita acaranya, sejauh mana saksi Betty Elista kenal dengan subjek pertanyaan nomor 4 (para terdakwa) poin 1 sampai 7 coba ditandai dulu penuntut umum," kata ketua majelis hakim Albertus Usada.
"Khusus butir keempat mengenai saudara Edhy Prabowo dan berkenaan aliran dana uang toh singkat itu saja, kepada penuntut umum dipersilakan dibacakan," ujar Albertus.
Baca juga: Sespri Edhy Prabowo Disebut Catut Nama ART untuk Beli Vila di Sukabumi
JPU lalu membacakan keterangan Betty bahwa ia tidak mengenal Suharjito, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Ainul Faqih, namun mengenal Edhy Prabowo dan mengetahui Amiril Mukminin.
"Bahwa saksi kenal dengan Edhy Prabowo, bahwa saksi kenal dengan yang bersangkutan pada tahun 2019 saat kunjungan kerja KKP ke Palembang," ujar jaksa.
Sedangkan Betty mengaku tahu orang bernama Amiril, karena Edhy Prabowo pernah mengirim "screen shot" transfer ke rekening pribadi Betty bahwa Amiril mengirim uang sejumlah Rp 10 juta.
"Menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020 dengan rincian sebagai berikut," kata jaksa pula.
Pertama, pada 28 Januari 2020, Betty mendapat transfer sebesar Rp5 juta dari Edhy Prabowo
Baca juga: Vila yang Disita KPK di Sukabumi Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster Dibeli Sespri Edhy Prabowo
"Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran tips kepada saya, karena saya telah menyanyi di acara tersebut," ungkap jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Betty.
Pada 12 Februari 2020, kembali Betty mendapat transfer ke rekening pribadinya dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta menggunakan nama Amiril Mukminin.
"Uang tersebut dikirim, karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," kata jaksa.
Ketiga, sekitar 12 Februari 2020 ada transfer ke rekening Betty sebesar Rp20 juta dari Edhy Prabowo atas nama Amiril Mukminin.
Keempat, pada 4 Maret 2020, Betty kembali mendapat transfer sebesar Rp5 juta.
Dalam dakwaan disebutkan pada September-Oktober 2020, Edhy memberikan uang Rp15 juta kepada Betty Elista.
Dalam perkara ini jaksa menduga Edhy Prabowo menerima uang suap terkait kebijakan benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 milyar.
Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan para eksportir lain.
Pemberian suap itu melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri. Adapun dalam dakwaan, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk melakukan ekspor BBL.
Padahal, ekspor dikerjakan oleh PT Perishable Logistik Indonesia (PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.
Baca juga: Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer
Pada prosesnya, pembagian keuntungan dari ekspor BBL adalah PT ACK mendapat Rp 1.450 per ekor sementara PT PLI Rp 350 per ekor, sehingga biaya ekspor per ekor BBL adalah Rp 1.800.
Kemudian, Amiril Mukminin meminta pembagian saham PT ACK menjadi tiga bagian yakni untuk Achmad Bachtiar sebesar 41,65 persen, Amiril 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.
Achmad Bachtiar dan Amiril adalah representasi Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah representasi Siswadhi.
Pada perkara ini terdapat enam orang terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe.
Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Baca berikutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.