JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin disebut menggunakan rekening pegawai toko durian miliknya untuk mentransfer uang Rp 1 miliar.
Informasi itu didapatkan dari kesaksian Qushairi Rawi seorang pekerja di toko durian Amiril.
Rawi menjelaskan bahwa Amiril mengirim uang sebanyak 10 kali ke rekeningnya dengan jumlah Rp 100 juta setiap pengiriman.
"Saya bacakan keterangan nomor 11, transfer ke Amiril yaitu yang saya ingat sekitar 10 kali transfer dengan uang minimal saya transfer Rp 100 juta sekali transfer. Hal itu berlangsung September sampai Oktober 2020," ungkap jaksa membacakan keterangan Rawi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Vila yang Disita KPK di Sukabumi Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster Dibeli Sespri Edhy Prabowo
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rawi menyebut bahwa ia menerima uang dari Amiril dalam bentuk tunai. Uang itu kemudian disetorkan ke rekeningnya lalu kemudian di transfer ke rekening Amiril.
Setiap diminta untuk melakukan transfer ke rekening Amiril, Rawi mengaku tak berani menanyakan terkait uang tersebut karena statusnya sebagai pekerja.
"Jadi rasanya kurang elok kalau tanya ini uang apa. Namun saya tidak rasa praduga bahwa itu hasil-hasil yang tidak benar," tutur Rawi.
Rawi tidak mencurigai asal muasal uang yang diberikan Amiril. Sebab menurut Rawi, Amiril memiliki banyak usaha.
"Karena setelah saya kumpul satu rumah dengan Amiril dia ternyata banyak bisnisnya juga, seperti buah-buah, ada musang king, yang saya tangani buah-buah, musang king, buah naga, mangga, alpukat," sebutnya.
Amiril disebut Rawi juga memiliki bisnis di bidang otomotif yakni jual beli mobil.
Terkait bisnis otomotif itu, Rawi mengatakan pernah diajak Amiril untuk mengantarkan mobil Fortuner Silver pada pemegang saham PT Aero Citra Kargo (ACK) selaku vendor penyalur ekspor benur benih lobster (BBL) bernama Amri.
"Kalau Fortuner bukan dari Amiril, tapi itu dari dealer, mobil saya terima Jumat, Oktober, setelah shalat Jumat, ada orang dealer datang mau serah-terima, lalu sama Amiril saya diperintah untuk menerima dari dealer," imbuhnya.
Dalam perkara ini jaksa menduga Edhy Prabowo menerima uang suap terkait kebijakan benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 milyar.
Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan para eksportir lain.
Baca juga: Sespri Edhy Prabowo Disebut Catut Nama ART untuk Beli Vila di Sukabumi
Pemberian suap itu melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.