JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR mendukung keinginan pemerintah yang memutuskan akan merevisi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, diakuinya bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE sebelum memulai pembahasan dalam rapat.
"Kita lihat apakah benar. Nanti surat tersebut atau permintaan dari pemerintah masuk ke DPR," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Meski mengakui surpres belum diterima, Dasco memastikan bahwa DPR akan menjalankan proses pembahasan RUU ITE sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Yasonna Sebut UU ITE Perlu Direvisi agar Tidak Ada Pasal Karet
Menurut Dasco, nantinya RUU ITE akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI jika surpres telah diterima.
"Ya kita akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Kita akan rapatkan di Bamus, dan lain-lain sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Semangat mendukung revisi UU ITE juga disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi I DPR yang menyatakan siap membahas kembali UU tersebut.
Namun, senada dengan Dasco, anggota Komisi I mengaku belum mendapat surat presiden terkait revisi UU ITE.
"Kami belum terima suratnya dari pemerintah yah. Jadinya masih butuh pembahasan lebih dalam. Tapi kami tentu siap untuk membahas kembali," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Pasal Karet UU ITE
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta berharap, kabar mengenai pemerintah akan merevisi UU ITE benar adanya.
Sebab, menurutnya kabar pemerintah akan merevisi UU ITE bukanlah kabar pertama yang ia dengar.
"Belum sampai DPR suratnya. Ini bukan kabar yang pertama. Semoga kali ini benar, sehingga bisa disikapi dengan tepat," ucap Sukamta.
Diberitakan, pemerintah mengambil keputusan untuk merevisi empat pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Mahfud: SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE Segera Diluncurkan
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia mengatakan, revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 45C.
"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.