Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Surat Presiden, DPR Pastikan Akan Bahas Revisi UU ITE Sesuai Prosedur

Kompas.com - 09/06/2021, 16:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR mendukung keinginan pemerintah yang memutuskan akan merevisi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, diakuinya bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE sebelum memulai pembahasan dalam rapat.

"Kita lihat apakah benar. Nanti surat tersebut atau permintaan dari pemerintah masuk ke DPR," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Meski mengakui surpres belum diterima, Dasco memastikan bahwa DPR akan menjalankan proses pembahasan RUU ITE sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Yasonna Sebut UU ITE Perlu Direvisi agar Tidak Ada Pasal Karet

Menurut Dasco, nantinya RUU ITE akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI jika surpres telah diterima.

"Ya kita akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Kita akan rapatkan di Bamus, dan lain-lain sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

Semangat mendukung revisi UU ITE juga disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi I DPR yang menyatakan siap membahas kembali UU tersebut.

Namun, senada dengan Dasco, anggota Komisi I mengaku belum mendapat surat presiden terkait revisi UU ITE.

"Kami belum terima suratnya dari pemerintah yah. Jadinya masih butuh pembahasan lebih dalam. Tapi kami tentu siap untuk membahas kembali," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta berharap, kabar mengenai pemerintah akan merevisi UU ITE benar adanya.

Sebab, menurutnya kabar pemerintah akan merevisi UU ITE bukanlah kabar pertama yang ia dengar.

"Belum sampai DPR suratnya. Ini bukan kabar yang pertama. Semoga kali ini benar, sehingga bisa disikapi dengan tepat," ucap Sukamta.

Diberitakan, pemerintah mengambil keputusan untuk merevisi empat pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Mahfud: SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE Segera Diluncurkan

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia mengatakan, revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 45C.

"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com