Kemudian Pasal 28 dalam UU ITE berisi dua ayat. Yakni Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
Ayat (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)."
Selanjutnya Pasal 29 UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Terakhir, Pasal 36 UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
Tampung 6 permasalahan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan bahwa empat pasal yang bakal direvisi secara keseluruhan menampung enam pokok permasalahan. Mulai dari soal ujaran kebencian hingga fitnah.
"Menyangkut ujaran kebencian, bohong, judi, kesusilaan, penghinaan, fitnah," katanya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan, revisi tersebut nantinya bakal memperkuat substansi dan menambah kalimat dalam UU ITE.
Hal itu dilakukan supaya memperjelas maksud dari istilah yang ada di dalam UU ITE.
Baca juga: Ini Isi 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah
"Jadi kita tidak memperluas UU itu, tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi, itu hilang," tegas Mahfud.
Segera masuk legislasi
Dalam perbaikan ini, pemerintah berupaya bergerak cepat agar revisi segera masuk dalam proses legislasi di DPR.
Mahfud menuturkan, keempat pasal tersebut akan masuk proses legislasi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sinkronisasi.
"Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ada realisasi penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dan lembaga tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.