JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan revisi empat pasal Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk menghilangkan kasus kriminalisasi.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Pelaku dan Perekam Video Pria Telanjang di Atas Motor Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi
Adapun empat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
Menurut Mahfud, revisi terhadap empat pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat.
Akan tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memastikan bahwa revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.
"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," terang Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan, keputusan revisi itu diambil setelah mengantongi persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Revisi 4 Pasal UU ITE
"Tadi kami melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE telah melakukan diskusi panjang dengan sejumlah narasumber beberapa waktu lalu.
Diskusi itu melibatkan para korban yang terjerat UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.