Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Otsus Papua, Komnas HAM Minta Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah

Kompas.com - 08/06/2021, 18:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin meminta agar revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tidak hanya terpaku kepada dua pasal, yaitu tentang dana otsus dan pemekaran wilayah.

Menurut dia, untuk membahas revisi UU Otsus Papua harus dipahami terlebih dahulu situasi Papua terkini, di mana ada persoalan mendesak dan mendasar karena banyaknya peristiwa kekerasan.

"Pertama, saya mau katakan dalam konteks mendasar, hampir dalam waktu yang cukup panjang, selama otonomi khusus juga kita implementasikan di Papua. Kita terus menerus mendengar berulang kali terjadinya peristiwa kekerasan di Papua," kata Amiruddin dalam rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Ketua Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan

Ia mengatakan, meski UU Otsus Papua telah ada hampir 20 tahun lamanya, persoalan dan peristiwa kekerasan di Papua tetap terjadi.

Bahkan, peristiwa itu berulang kali terjadi dan menimbulkan korban yang tak sedikit baik dari masyarakat maupun aparat.

"Siapa pun bisa menjadi korban dalam situasi yang konfliktual seperti ini, dan di tengah adanya kelompok bersenjata," ujarnya.

Selain itu, Amiruddin juga mengingatkan belum terkontrolnya penegakan hukum di Papua juga berakibat pada timbulnya persoalan mendasar yaitu kekerasan.

Baca juga: Mendagri Harap UU Otsus Bisa Jawab Persoalan SDM di Papua

Mendengar selalu ada kekerasan di Papua, Komnas HAM merasa hal tersebut harus segera dihentikan.

Menurut Amiruddin, penghentian kekerasan di Papua juga sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan tujuan dari revisi UU Otsus Papua.

"Kalau saya mengingat dulu, tujuan UU ini adalah untuk menegakkan keadilan dengan sendirinya juga adalah untuk menghentikan kekerasan ini," kata dia.

Kemudian, dalam konteks mendesak, Amiruddin menegaskan artinya bahwa situasi kekerasan di Papua tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

Baca juga: Soal Prolegnas Prioritas 2021, Puan Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Ia berpendapat, jika Papua terus menerus dibiarkan berada dalam situasi konflik, maka akan berpengaruh pada masa depan masyarakat di Bumi Cendrawasih itu.

"Saudara-saudara kita di Papua dalam ke-Indonesiaan, akan semakin critical. Nah ini mungkin situasi yang perlu kita atasi sesegera mungkin," kata dia.

Komnas HAM melihat upaya DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Otsus Papua merupakan langkah awal menyelesaikan persoalan mendesak dan mendasar tersebut.

Baca juga: Ketua Pansus: Masyarakat Papua Ingin Otsus Dievaluasi Menyeluruh

Namun, berkaca pada peristiwa kekerasan yang terus terjadi di Papua, Komnas HAM meminta RUU Otsus Papua tidak hanya terpaku pada dua pasal mengenai dana Otsus dan pemekaran wilayah.

"Jika dapat dan jika bisa, kami berharap, revisi ini tidak hanya terpaku pada dua pasal, tentang dana otsus Papua dan prosedur pemekaran. Tapi juga memperhatikan hal-hal yang kami sampaikan tadi," kata Amiruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com