Menurut dia, untuk membahas revisi UU Otsus Papua harus dipahami terlebih dahulu situasi Papua terkini, di mana ada persoalan mendesak dan mendasar karena banyaknya peristiwa kekerasan.
"Pertama, saya mau katakan dalam konteks mendasar, hampir dalam waktu yang cukup panjang, selama otonomi khusus juga kita implementasikan di Papua. Kita terus menerus mendengar berulang kali terjadinya peristiwa kekerasan di Papua," kata Amiruddin dalam rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Ketua Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Ia mengatakan, meski UU Otsus Papua telah ada hampir 20 tahun lamanya, persoalan dan peristiwa kekerasan di Papua tetap terjadi.
Bahkan, peristiwa itu berulang kali terjadi dan menimbulkan korban yang tak sedikit baik dari masyarakat maupun aparat.
"Siapa pun bisa menjadi korban dalam situasi yang konfliktual seperti ini, dan di tengah adanya kelompok bersenjata," ujarnya.
Selain itu, Amiruddin juga mengingatkan belum terkontrolnya penegakan hukum di Papua juga berakibat pada timbulnya persoalan mendasar yaitu kekerasan.
Mendengar selalu ada kekerasan di Papua, Komnas HAM merasa hal tersebut harus segera dihentikan.
Menurut Amiruddin, penghentian kekerasan di Papua juga sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan tujuan dari revisi UU Otsus Papua.
"Kalau saya mengingat dulu, tujuan UU ini adalah untuk menegakkan keadilan dengan sendirinya juga adalah untuk menghentikan kekerasan ini," kata dia.
Kemudian, dalam konteks mendesak, Amiruddin menegaskan artinya bahwa situasi kekerasan di Papua tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
Ia berpendapat, jika Papua terus menerus dibiarkan berada dalam situasi konflik, maka akan berpengaruh pada masa depan masyarakat di Bumi Cendrawasih itu.
"Saudara-saudara kita di Papua dalam ke-Indonesiaan, akan semakin critical. Nah ini mungkin situasi yang perlu kita atasi sesegera mungkin," kata dia.
Komnas HAM melihat upaya DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Otsus Papua merupakan langkah awal menyelesaikan persoalan mendesak dan mendasar tersebut.
Namun, berkaca pada peristiwa kekerasan yang terus terjadi di Papua, Komnas HAM meminta RUU Otsus Papua tidak hanya terpaku pada dua pasal mengenai dana Otsus dan pemekaran wilayah.
"Jika dapat dan jika bisa, kami berharap, revisi ini tidak hanya terpaku pada dua pasal, tentang dana otsus Papua dan prosedur pemekaran. Tapi juga memperhatikan hal-hal yang kami sampaikan tadi," kata Amiruddin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/18205361/revisi-uu-otsus-papua-komnas-ham-minta-tak-hanya-bahas-dana-dan-pemekaran