Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan

Kompas.com - 08/06/2021, 18:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengingatkan kepada pemerintah dan DPR soal pendirian kantor perwakilan Komnas HAM di setiap provinsi, termasuk di Papua Barat.

Amiruddin menuturkan, pendirian kantor perwakilan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"UU Otsus ini memerintahkan adanya Kantor Perwakilan Komnas HAM di provinsi Papua. Sekarang ada dua provinsi, tapi kami belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat," kata Amiruddin, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Soal Prolegnas Prioritas 2021, Puan Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Amiruddin mengatakan, pendirian kantor perwakilan Komnas HAM harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam membahas Rancangan UU Otsus Papua, khususnya terkait skenario pemekaran provinsi.

Ia kembali mengingatkan, sampai saat ini Komnas HAM belum memiliki kantor perwakilan di Provinsi Papua Barat.

"Kami belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat karena harus berkomunikasi lagi dengan pemprov," ujarnya.

Amiruddin berharap apabila pemekaran provinsi itu dilakukan, maka harus ada dasar hukum pendirian kantor perwakilan Komnas HAM.

Menurut dia, dasar hukum itu diperlukan agar kantor perwakilan Komnas HAM lebih kuat dan berperan maksimal dalam menegakkan HAM di Papua.

"Kalau nanti (provinsi) berkembang, bapak Ketua Pansus yang saya hormati, ini perlu kita di dalam UU ini semacam dasar hukum untuk pendirian kantor perwakilan, agar dia bisa menjadi lebih kuat dan bisa berperan maksimal untuk menjadi counterpart dari pemerintah daerah dalam rangka memajukan perlindungan HAM," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Yakin RUU Otsus Papua Rampung 2021

Selain Kantor Perwakilan Komnas HAM, Amiruddin menambahkan bahwa UU Otsus Papua juga mengamanatkan terbentuknya pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.

"Itu perintah sejak UU ini disahkan pada tahun 2001. Itu diamanatkan dalam Pasal 45 UU Otsus Papua," ucapnya.

Ketika sudah terbentuk, Amiruddin menekankan soal proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

Untuk itu, ia meminta kepada Pansus memperhatikan hal-hal tersebut ketika membahas RUU Otsus Papua.

"Hal ini tentu perlu mendapat perhatian akan seperti apa amanat ini mesti dibuat hari ini. Sehingga amanat dari 20 tahun yang lalu ini mendapat kejelasan, sehingga kita juga bisa memakainya untuk modal kita menyelesaikan persoalan-persoalan HAM yang hari ini muncul," tutur Amiruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com