"Kalau diambil justru dia nanti urutan berangkat hajinya malah makin mundur lagi. Risikonya lebih besar kalau dia ambil dana itu karena urutan hajinya batal," jelasnya.
Baca juga: Penjualan Kurma Sepi, Toko Oleh-oleh Haji Menyambi Jual Masker
Dana haji aman
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu juga memastikan dana milik calon jemaah haji tetap aman.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi.
"Dana haji aman, saldo per Mei 2021, nilainya Rp 150 triliun, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi," kata Anggito seperti dikutip dari Antara, Senin (7/6/2021).
Anggito memastikan dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi. Di samping itu, alokasi investasi dana haji juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur.
"Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," ujarnya.
DPR sepakat dengan pemerintah
Jika biasanya DPR berseberangan dengan pemerintah yang ditunjukkan dengan berbagai kritik dan masukan, kali ini hal itu seolah tidak terlihat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Hal itu disampaikan Ace sekaligus menepis isu di media sosial bahwa dana itu digunakan untuk proyek pemerintah, sehingga penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan.
Baca juga: Curhat Calon Jemaah Batal Berangkat Ibadah Haji 2021: Ikhlas tapi Lucu
"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Ace seperti dikutip dari Antara, Senin.
Politisi Golkar itu menjelaskan, dana haji sepenuhnya dikelola oleh BPKH. Selain itu, dana haji juga diawasi langsung oleh Komisi VIII.
"Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.
Sama seperti pemerintah, Ace mengatakan bahwa dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah.
Lalu, ada pula yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga.
Ace menerangkan, dana haji itu telah disimpan dalam mekanisme pembiayaan sukuk atau obligasi syariah atau surat berharga syariah negara (SBSN).
"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.