Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Merujuk UU Ciptaker, Investor Asing Boleh Tanam Modal di Industri Pertahanan

Kompas.com - 08/06/2021, 08:37 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat Pertahanan dan Analis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Andi Widjajanto mengatakan, investor asing dapat menanam modal pada industri pertahanan sesuai rujukan Undang-Undang (UU) tentang cipta kerja (ciptaker).

Sebelumnya, kata dia, sektor ini dilarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

"Sekarang, bisa saja Perindustrian Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Pindad) dapat investment joint venture (JV) dengan Jerman," ujar Andi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Ia mencontohkan, seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga dapat kerja sama dengan produsen pesawat, Lockheed Martin.

Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Kirim Helikopter Bell 412EPI ke TNI AD

“Apabila TNI AD ingin membeli black hawke, maka JV dapat membuat fasilitas perawatan black hawke,” kata Andi, dalam podcast politik dari Nagara Institute di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Minggu (6/6/2021).

Meski demikian, ia menjelaskan, bahwa PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) maupun swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan.

Hal tersebut, sebut Andi, tidak dapat dilakukan sekalipun sudah mendapat "lampu hijau" dari UU Ciptaker. Sebab, aturan turunan dari beleid sapu jagat (omnibus law) belum diterbitkan hingga kini.

"Belum bisa bergerak karena menunggu kelengkapan UU Ciptaker beserta turunannya. Seharusnya aturan turunan ini diterbitkan pada April 2021," ucapnya.

Baca juga: Banjir Usulan, Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut

Seiring diresmikannya UU Ciptaker, Andi menilai PT TMI dapat melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan.

Menurutnya, berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri alat utama sistem persenjataan (alutsista) merupakan hal wajar.

"UU Ciptaker menyatakan, swasta boleh jadi lead integrator dalam memproduksi senjata. Sebelumnya, hanya delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan kegiatan ini," jelas Andi.

Ia menyatakan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Baca juga: Menhan Prabowo Dorong Kemandirian Industri Pertahanan

Menhan dipastikan menilik anggaran BUMN soal pengadaan alutsista

Pada kesempatan yang sama, Andi Widjajanto mengatakan, Menhan terlebih dulu akan mengatur anggaran BUMN dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam rencana pengadaan alutsista sekitar Rp 1.760 triliun.

"Sebab, mengambil keseluruhan (proyek senilai) Rp 1,7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal tidak akan bisa. Mustahil bisa dilakukan cara cepat untuk kuasai Rp 1.7 kuadriliun di tangan satu entitas,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com