JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan meniadakan pemberangkatan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, muncul beragam spekulasi mengenai alasan pembatalan tersebut.
Salah satu yang paling ramai belakangan adalah isu bahwa pemberangkatan haji batal karena dana haji diinvestasikan untuk proyek infrastruktur.
Publik mengetahui isu itu usai beredarnya video Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang berbicara dalam sebuah wawancara, soal dana haji diinvestasikan.
Menepis kabar tersebut, pemerintah melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi memberikan klarifikasi. Menurut dia, Ma'ruf memberikan keterangan dalam video itu saat masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ketika memberikan pernyataan terkait dana haji yang diinvestasikan, itu waktu sebelum jadi Wapres, waktu masih jadi Ketua MUI. Beliau diwawancara, bagaimana kalau dana haji diinvestasikan ke infrastruktur?," kata Masduki saat dihubungi wartawan, Senin (7/6/2021).
Baca juga: [POPULER NASIONAL] Yusril soal Mochtar Kusumaatmadja | KJRI Jeddah Ungkap Alasan Saudi soal Haji
"Maka beliau memberikan pernyataan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasti akan mengamankan dana haji itu ke wilayah-wilayah yang aman," sambung dia.
Sukuk pemerintah
Masduki menuturkan, Wapres Ma'ruf Amin kemudian menjelaskan bahwa salah satu wilayah yang aman untuk mengamankan dana haji adalah dalam bentuk sukuk pemerintah.
Menurut Ma'ruf, jika ditaruh di sukuk pemerintah, maka keamanan dana haji akan terjamin bahkan mendapat imbal hasil atau bagian lebih tinggi.
"Karena tidak mungkin dana haji yang sekarang itu langsung untuk bangun infrastruktur, tidak boleh," kata dia.
"Tapi kalau dimasukkan ke investasi-investasi saham yang menguntungkan pemerintah, yang sangat terjamin amannya itu boleh. Kira-kira begitu, waktu itu," lanjutnya.
Baca juga: Kepala BPKH Ingatkan Jemaah Haji yang Tarik Dananya Bakal Kehilangan Antrean
Alasan diinvestasikan
Masduki melanjutkan, dana haji tersebut memiliki alasan tersendiri mengapa harus diinvestasikan.
Menurutnya, apabila tidak diinvestasikan, maka dana itu tidak akan berkembang.
"Padahal, dana haji itu sebenarnya pemerintah mensubsidi biaya haji. Misalnya membayar Rp 35 juta untuk berangkat haji. Pada dasarnya ongkos total keseluruhan yang dibayarkan pemerintah Indonesia kepada proses haji yang ada di Arab Saudi mulai dari transport dan lainnya, total sekitar Rp 70 juta," kata Masduki.