Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Ketika Sewa Helikopter untuk Perjalanan Pribadi

Kompas.com - 04/06/2021, 13:37 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi saat menyewa helikopter swasta 20 Juni 2020 untuk perjalanan ke Palembang dan Baturaden.

Berdasarkan keterangan peneliti ICW Wana Alamsyah, pihaknya menduga bahwa Firli mendapatkan gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter tersebut.

Wana mengatakan, Firli diduga memberikan keterangan yang berbeda saat menjalani sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU

Saat itu, Firli mengaku sewa helikopter hanya Rp 7 juta per jam. Sementara itu, berdasarkan data ICW, harga sewa helikopter itu adalah Rp 39,1 juta per jam.

Firli yang menggunakan helikopter selama 4 jam mengaku hanya membayar Rp 30,8 juta.

Namun, data ICW menunjukan hal yang berbeda. Firli diduga harus membayar Rp 172,3 juta.

"Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," ucap Wana, Kamis (3/2/2021).

Lalu, seperti apa perjalanan kasus kode etik penggunaan helikopter yang terjadi pada Firli Bahuri kala itu?

Berawal dari laporan MAKI

Mencuatnya kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK pada 24 Juni 2020 lalu.

Baca juga: ICW Duga Firli Terima Gratifikasi Berupa Diskon Sewa Helikopter

Kala itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli karena menggunakan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli dilaporkan karena penggunaan helikopter itu merupakan tindakan bergaya hidup mewah yang tidak semestinya ditunjukan oleh ketua lembaga antirasuah.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik, pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah," ucap Boyamin kala itu.

Dalam menyampaikan laporannya, Boyamin membawa bukti tiga buah foto kegiatan Firli, juga saat menaiki helikopter yang berkode PK-JTO.

Baca juga: Bakal Dipanggil Komnas HAM, Firli: Saya Tak Paham Apa yang Akan Ditanyakan

Boyamin mengatakan, helikopter itu termasuk jenis helikopter mewah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com