Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Ketika Sewa Helikopter untuk Perjalanan Pribadi

Kompas.com - 04/06/2021, 13:37 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi saat menyewa helikopter swasta 20 Juni 2020 untuk perjalanan ke Palembang dan Baturaden.

Berdasarkan keterangan peneliti ICW Wana Alamsyah, pihaknya menduga bahwa Firli mendapatkan gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter tersebut.

Wana mengatakan, Firli diduga memberikan keterangan yang berbeda saat menjalani sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU

Saat itu, Firli mengaku sewa helikopter hanya Rp 7 juta per jam. Sementara itu, berdasarkan data ICW, harga sewa helikopter itu adalah Rp 39,1 juta per jam.

Firli yang menggunakan helikopter selama 4 jam mengaku hanya membayar Rp 30,8 juta.

Namun, data ICW menunjukan hal yang berbeda. Firli diduga harus membayar Rp 172,3 juta.

"Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," ucap Wana, Kamis (3/2/2021).

Lalu, seperti apa perjalanan kasus kode etik penggunaan helikopter yang terjadi pada Firli Bahuri kala itu?

Berawal dari laporan MAKI

Mencuatnya kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK pada 24 Juni 2020 lalu.

Baca juga: ICW Duga Firli Terima Gratifikasi Berupa Diskon Sewa Helikopter

Kala itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli karena menggunakan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli dilaporkan karena penggunaan helikopter itu merupakan tindakan bergaya hidup mewah yang tidak semestinya ditunjukan oleh ketua lembaga antirasuah.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik, pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah," ucap Boyamin kala itu.

Dalam menyampaikan laporannya, Boyamin membawa bukti tiga buah foto kegiatan Firli, juga saat menaiki helikopter yang berkode PK-JTO.

Baca juga: Bakal Dipanggil Komnas HAM, Firli: Saya Tak Paham Apa yang Akan Ditanyakan

Boyamin mengatakan, helikopter itu termasuk jenis helikopter mewah.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusim) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," ucap Boyamin.

Diberi sanksi teguran

Dewas KPK lantas menyatakan Firli bersalah dalam sidang etik putusan yang dilakukan 24 September 2020 lalu karena telah menyewa dan menggunakan helikopter swasta untuk perjalanan pribadinya.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

Baca juga: Firli Tolak Anggapan KPK Bakal Ompong Setelah 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Dewas KPK menilai Firli tidak melakukan kewajibannya untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Anggota Dewas Albertina Ho saat itu menilai bahwa tindakan Firli dapat memicu ketidakpercayaan publik pada dirinya dan pimpinan KPK yang lain.

"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa (Firli) dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap Pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina dalam persidangan etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com