"Bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.
Ia juga mengatakan, setoran biaya haji bisa diminta kembali oleh jemaah atau nantinya bisa dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.
"Jadi uang jemaah aman dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujar dia.
Baca juga: Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, keputusan itu diambil Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
"Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama itu sejalan (dengan) apa yang kami bahas melalui Panitia Kerja Haji di DPR RI dan sudah kami sepakati kemarin, dari semua unsur kami mendukung, memaklumi," kata Yandri.
Sebagai mitra Kementerian Agama, Yandri menyebut, Komisi VIII tahu persis dan langsung terlibat dalam persiapan pemberangkatan calon jemaah haji.
Yandri paham bahwa sejatinya pemerintah telah mempersiapkan pemberangkatan calon jemaah, mulai dari asrama hingga manasik.
Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia.
Selain itu, tak dapat dipungkiri bahwa pandemi virus corona mengancam keselamatan para jemaah.
"Sudah kita hitung bersama Menteri Agama, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia. Dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemi Covid-19," ujar Yandri.
Ia memastikan pembatalan pemberangkatan jemaah haji bukan karena adanya utang yang dimiliki pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
Ia menyebut, informasi terkait hal itu sepenuhnya hoaks atau berita bohong.
Yandri juga menegaskan bahwa dana haji yang telah disetorkan jemaah dalam keadaan aman.
"Kami mohon kepada calon jemaah haji untuk tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman. Dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," kata Yandri.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Bantah Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 karena Utang Indonesia
Yandri pun berharap tertundanya pemberangkatan jemaah haji tahun ini akan meningkatkan pelayanan haji di masa-masa mendatang.