Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberangkatan Haji Ditunda, Nasib Calon Jemaah, hingga Alasan Pembatalan...

Kompas.com - 04/06/2021, 06:04 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Calon Jemaah Haji RI Batal Berangkat, Wakil Ketua DPR: Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara itu, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Yaqut.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Baca juga: Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Keputusan Pahit, tapi Terbaik

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI. Dari hasil diskusi, DPR menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah.

Yaqut mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait hal ini.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi," kata Yaqut.

Berangkat di 2022 atau tarik uang setoran

Kendati demikian, Yaqut menuturkan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.

Ia juga mengatakan, setoran biaya haji bisa diminta kembali oleh jemaah atau nantinya bisa dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.

"Jadi uang jemaah aman dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujar dia.

Baca juga: Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, keputusan itu diambil Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.

"Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama itu sejalan (dengan) apa yang kami bahas melalui Panitia Kerja Haji di DPR RI dan sudah kami sepakati kemarin, dari semua unsur kami mendukung, memaklumi," kata Yandri.

Sebagai mitra Kementerian Agama, Yandri menyebut, Komisi VIII tahu persis dan langsung terlibat dalam persiapan pemberangkatan calon jemaah haji.

Yandri paham bahwa sejatinya pemerintah telah mempersiapkan pemberangkatan calon jemaah, mulai dari asrama hingga manasik.

Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia.

Selain itu, tak dapat dipungkiri bahwa pandemi virus corona mengancam keselamatan para jemaah.

"Sudah kita hitung bersama Menteri Agama, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia. Dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemi Covid-19," ujar Yandri.

Ia memastikan pembatalan pemberangkatan jemaah haji bukan karena adanya utang yang dimiliki pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.

Ia menyebut, informasi terkait hal itu sepenuhnya hoaks atau berita bohong.

Yandri juga menegaskan bahwa dana haji yang telah disetorkan jemaah dalam keadaan aman.

"Kami mohon kepada calon jemaah haji untuk tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman. Dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," kata Yandri.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Bantah Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 karena Utang Indonesia

Yandri pun berharap tertundanya pemberangkatan jemaah haji tahun ini akan meningkatkan pelayanan haji di masa-masa mendatang.

Ia juga ingin pemerintah melobi Arab Saudi agar membuka penerbangan untuk Indonesia agar umat Islam dapat berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Karena kalau hajinya enggak bisa, mungkin kita bisa memberikan kesempatan kepada umat Muslim untuk melaksanakan umrah di masa-masa yang akan datang," kata dia.

Darurat bisa ditunda

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, pelaksanaan ibadah haji diperbolehkan untuk ditunda jika ada dalam kondisi darurat.

"Ibadah haji itu bagian dari maqhasiduas-syariah menjaga agama tetapi beribadah dalam keadaan darurat bisa ditunda. Shalat Jumat saja kalau hujan bisa ditunda, kalau hujannya deras sekali," kata Helmy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Oleh karena itu, Helmy meminta semua umat Islam yang ingin beribadah haji untuk bersabar dan terus berdoa agar dengan ditundanya keberangkatan haji tidak mengurangi makna niat nawaitu untuk melaksanakan ibadah.

Baca juga: Sekjen PBNU: Ibadah Haji dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda

Ia juga menyampaikan dukungan kepada pemerintah, yakin menteri agama telah melakukan upaya maksimal untuk melakukan lobi, diplomasi melalui jalur formal maupun para ulama untuk bisa memberangkatkan calon jemaah haji.

"Tetapi kita semua tahu bahkan sekarang sudah mulai mewabah virus mutasi India yang sangat mengerikan itu maka marilah kita ikut samina wa ato'nah dengan keputusan yang diambil pemerintah pasti ini sesuatu yang terbaik untuk kita semua," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com