Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Diminta Pakai Kode 'Bandeng Nusantara' Saat Kirimkan Uang Ke Rekening Staf Khusus Edhy Prabowo

Kompas.com - 02/06/2021, 19:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Dasep Hardiansyah mengaku diminta menggunakan kode "Bandeng Nusantara" ketika diminta mengirimkan uang ke rekening Staf Khusus mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Hal itu diungkapkan Dasep dalam sidang lanjutan dugaan korupsi benih benur lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2021).

Kesaksian Dasep diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan, apakah ia pernah diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP Iwan Febrian yang merupakan adik dari mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Miftah Sabri.

"Pernah diminta Iwan transfer uang ke Pak Andreau?," tanya jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer

"Iya pernah, waktu itu mas Iwan manggil saya, tanya boleh nitip transfer enggak karena takut limit," jawab Dasep.

Setelah Dasep mengiyakan permintaan itu, Iwan kemudian mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Dasep dan memintanya mengirimkan ke rekening Andreau Misanta Pribadi.

Namun, Dasep mengaku, Iwan tidak menjelaskan apa maksud dari pengiriman uang itu.

Iwan hanya meminta Dasep untuk menuliskan keterangan "Bandeng Nusantara" sebagai keterangan transferan tersebut.

"Cuma cerita tolong tulis di notif berita transfer 'Bandeng Nusantara'," kata Dasep di persidangan.

Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Jaksa kemudian menanyakan berapa kali Iwan meminta Dasep mentransfer uang ke Andreau.

"Berapa kali Iwan minta transfer?," pertanyaan Jaksa berikutnya.

"Sekali," jawab Dasep singkat.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian suap melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Baca juga: Cerita Istri Edhy Prabowo soal Belanja Barang Mewah di Amerika

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan tersebut, Edhy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com