Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab dkk dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Kompas.com - 28/05/2021, 07:57 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab serta sejumlah tokoh FPI dijatuhi vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta juga menjatuhi vonis yang sama terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Rizieq dkk dibebaskan dari dakwaan kelima penuntut umum. Majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti merusak fasilitas umum serta tidak terbukti melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Suparman menyatakan ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq dkk dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.

"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," ujar dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa adalah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Hukuman penjara dikurangi masa ditahan di Rutan

Suparman mengatakan, hukuman kurangan delapan bulan yang dijatuhi terhadap Rizieq dkk dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dilalui mereka di Rumah Tahanan (Rutan).

Rizieq diketahui mulai ditahan pada 12 Desember 2020. Mulanya, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021

Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, menjalankan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari 2021.

Artinya, Rizieq sudah menjalani masa penahanan selama lebih dari lima bulan. Kemudian, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, telah ditahan selama lebih dari tiga bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com