Selanjutnya, majelis hakim menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Rizieq Shihab dkk menyatakan pikir-pikir
Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, masih mempertimbangkan putusan majelis hakim yang menghukum mereka dengan pidana penjara delapan bulan.
Rizieq dkk dan tim kuasa hukum memiliki waktu satu minggu, terhitung sejak Jumat (28/5/2201), untuk menyampaikan penerimaan atau pengajuan banding terhadap putusan tersebut.
Dengan demikian, putusan majelis hakim kemarin, belum berkekuatan hukum tetap.
"Setelah kami berunding dengan para terdakwa, menyatakan menggunakan waktu dalam satu minggu ini untuk membuat pertimbangan apakah banding atau tidak," kata anggota tim kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.