Harry kemudian mengatakan bahwa alasannya mau berurusan dengan Yogas karena ia menilai Yogas dapat mengatur kuota bansos Covid-19.
"Kenapa saya akhirnya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh Pak Joko, dan Pak Adi, saya lapor ke Yogas. Enggak lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua," ujar Harry.
Adapun Harry hadir sebagai saksi atas dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang diduga menerima uang suap sebesar Rp 32,4 miliar.
Harry telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Harry dinilai terbukti telah melakukan suap pada Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Saksi Cerita soal Transfer Uang ke Ajudan Juliari Batubara dan Pembayaran Sewa Pesawat
Jaksa menduga aliran dana itu diterima Juliari melalui dua anak buahnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Harry Van Sidabuke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.