Hal itu disampaikan Harry dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
Adapun orang dekat Ikhsan Yunus yang dimaksud Harry adalah Agustri Yogasmara atau Yogas.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan soal awal perkenalan Harry dengan Yogas.
Harry menceritakan bahwa perkenalannya dengan Yogas dijembatani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
"Yogas ini saya dikenalkan Pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kesaksian Harry dikutip dari Tribunnews.com.
Hakim Damis lalu menanyakan peran Yogas dalam menentukan kuota paket bansos.
"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Hakim Damis.
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.
Kemudian, Hakim Damis menanyakan pada Harry terkait kesepakatan keduanya untuk menentukan kuota pengadaan bansos.
Harry mengaku memberikan Rp 9.000 setiap paket dana bansos pada Yogas.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp 9.000 atau Rp 12.500?" tanya Hakim Damis.
"Rp 9.000 yang Rp 12.500 saya enggak sepakat," ucap Harry.
Hakim Damis pun menanyakan alasan Harry mau berhubungan dengan Yogas.
Sabab, dalam keterangannya, Harry mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu mengenal Yogas.
Harry kemudian mengatakan bahwa alasannya mau berurusan dengan Yogas karena ia menilai Yogas dapat mengatur kuota bansos Covid-19.
"Kenapa saya akhirnya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh Pak Joko, dan Pak Adi, saya lapor ke Yogas. Enggak lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua," ujar Harry.
Adapun Harry hadir sebagai saksi atas dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang diduga menerima uang suap sebesar Rp 32,4 miliar.
Harry telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Harry dinilai terbukti telah melakukan suap pada Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Jaksa menduga aliran dana itu diterima Juliari melalui dua anak buahnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Harry Van Sidabuke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos"
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/23032801/saksi-sebut-orang-dekat-anggota-dpr-dari-pdi-p-dapat-atur-kuota-paket-bansos