Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Orang Dekat Anggota DPR dari PDI-P Dapat Atur Kuota Paket Bansos

Kompas.com - 24/05/2021, 23:03 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 Harry Van Sidabukke menyebut, orang dekat anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ikhsan Yunus dapat mengendalikan kuota paket bansos tiap perusahaan.

Hal itu disampaikan Harry dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Adapun orang dekat Ikhsan Yunus yang dimaksud Harry adalah Agustri Yogasmara atau Yogas.

Baca juga: Menurut Saksi, Mulanya Fee yang Diminta untuk Setiap Paket Bansos Covid-19 Rp 2.000

Hal itu terungkap saat Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan soal awal perkenalan Harry dengan Yogas.

Harry menceritakan bahwa perkenalannya dengan Yogas dijembatani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

"Yogas ini saya dikenalkan Pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kesaksian Harry dikutip dari Tribunnews.com.

Hakim Damis lalu menanyakan peran Yogas dalam menentukan kuota paket bansos.

"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Hakim Damis.

"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.

Kemudian, Hakim Damis menanyakan pada Harry terkait kesepakatan keduanya untuk menentukan kuota pengadaan bansos.

Harry mengaku memberikan Rp 9.000 setiap paket dana bansos pada Yogas.

"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp 9.000 atau Rp 12.500?" tanya Hakim Damis.

"Rp 9.000 yang Rp 12.500 saya enggak sepakat," ucap Harry.

Baca juga: Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Akui Pernah Bertemu Juliari Batubara Dua Kali

Hakim Damis pun menanyakan alasan Harry mau berhubungan dengan Yogas.

Sabab, dalam keterangannya, Harry mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu mengenal Yogas.

Harry kemudian mengatakan bahwa alasannya mau berurusan dengan Yogas karena ia menilai Yogas dapat mengatur kuota bansos Covid-19.

"Kenapa saya akhirnya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh Pak Joko, dan Pak Adi, saya lapor ke Yogas. Enggak lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua," ujar Harry.

Adapun Harry hadir sebagai saksi atas dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang diduga menerima uang suap sebesar Rp 32,4 miliar.

Harry telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harry dinilai terbukti telah melakukan suap pada Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Saksi Cerita soal Transfer Uang ke Ajudan Juliari Batubara dan Pembayaran Sewa Pesawat

Jaksa menduga aliran dana itu diterima Juliari melalui dua anak buahnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Harry Van Sidabuke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com