Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Sayangkan Indonesia Tolak Pembahasan Resolusi Responsibility to Protect

Kompas.com - 21/05/2021, 11:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Amnesty International Indonesia menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia yang menolak pembahasan resolusi Responsibility to Protect (R2P) saat pengambilan suara di Sidang Majelis Umum PBB atau United Nations General Assembly (UNGA), Selasa (18/5/2021).

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, penolakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak serius dalam menyikapi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Sikap itu memperlihatkan rendahnya komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia di dunia. Padahal Indonesia adalah anggota tidak tetap dewan HAM PBB,” ujar Usman, dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Indonesia Tolak Pembahasan Rancangan Resolusi Responsibility to Protect, Ini Penjelasan Kemenlu

Usman berpandangan, secara tidak langsung penolakan tersebut juga mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah dalam memperbaiki isu pelanggaran HAM di dalam negeri.

Ia mencontohkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat hingga pelanggaran yang masih terjadi di wilayah Papua.

“Penolakan resolusi ini juga mencerminkan komitmen domestik Indonesia yang terlihat setengah hati dalam memperbaiki keadaan hak asasi manusia di negeri sendiri, seperti pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti kekerasan yang terjadi di Palestina. Ia mengingatkan, Indonesia memiliki hubungan dengan Palestina serta mendukung agar kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut segera dihentikan.

“Perlu diingat bahwa Indonesia mempunyai hubungan dekat dengan Palestina, dan sangat mendukung untuk penghentian kekerasan yang dilakukan oleh aparat Israel terhadap warganya,” tutur Usman.

Baca juga: Ini Alasan Indonesia Tolak Pembahasan Resolusi Responsibility to Protect

Konsep atau gagasan R2P merupakan prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam dokumen yang beredar, Indonesia dan 14 negara lain menolak, sebanyak 115 negara mendukung, dan 28 negara memilih untuk abstain atas resolusi tersebut.

Sementara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, Indonesia hanya menolak usulan untuk membentuk agenda baru tahunan terkait tempat pembahasan R2P.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemenlu Febrian A Ruddyard menekankan, Indonesia tidak menolak substansi dari konsep R2P.

“Memang ada semacam kesimpangsiuran mengenai resolusi yang kita vote against (menolak). Jadi sama sekali resolusi ini bukan resolusi substantif,” kata Febrian dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Ratifikasi Statuta Roma

Menurut dia, Indonesia berpandangan konsep R2P yang dihasilkan pada World Summit Outcome, 2005, masih relevan.

Febrian menuturkan, penolakan Indonesia ini berbeda dengan negara-negara yang menolak karena tidak menyetujui konsep R2P.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com