Menurutnya, ada negara yang menolak konsep R2P secara keseluruhan. Namun, ada pula negara-negara yang hanya menolak pembahasan resolusi, tetapi tetap mendukung konsep R2P seperti Indonesia.
"Kita memandang daripada bikin (resolusi) baru lagi yang tidak bisa dijawab dengan benar, kenapa enggak pakai yang lama, kenapa mesti bikin baru lagi kalau (resolusi agenda) yang lama saja sudah bisa jalan," ujar Febrian.
“Itu sebabnya pada saat voting kita gunakan explanation of vote, karena kalau kita tidak lakukan kita akan berada dengan basket yang sama dengan orang-orang yang tidak suka R2P,” tutur dia.
Baca juga: Pertemuan Majelis Umum PBB, Menlu Retno Serukan Penghentian Kekerasan terhadap Warga Palestina
Secara terpisah, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menekankan penolakan Indonesia itu terkait pembentukan agenda baru tahunan dalam rangka membahas resolusi R2P.
Faizasyah menjelaskan sejumlah alasan mengapa Indonesia menolak pembahasan rancangan resolusi tersebut.
Pertama, Indonesia menilai tidak perlu ada pembentukan agenda baru, karena pembahasan R2P di Sidang Majelis Umum PBB selama ini sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen PBB selalu dapat dilaksanakan.
Kedua, Responsibility to Protect dalam Sidang Umum PBB sudah memiliki agenda, yakni Follow Up to Outcome of Millenium Summit.
Ketiga, konsep R2P sudah jelas tertulis di Resolusi 60/1 Tahun 2005, atau The 2005 World Summit Outcome Document, paragraf 138–139.
Konsep R2P mengandung tiga gagasan pilar. Pertama, tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kedua, komitmen komunitas internasional untuk membantu negara-negara menjalankan tanggung jawabnya itu.
Ketiga, tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespons secara kolektif, tepat waktu dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.