Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPK Berharap Bisa Segera Fokus pada Kerja Pemberantasan Korupsi Setelah Ada Pernyataan Presiden Soal TWK

Kompas.com - 17/05/2021, 21:32 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berharap pihaknya dapat segera fokus pada kinerja pemberantasan korupsi pascapernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Ghufron dalam pernyataan tertulis, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jokowi: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Ghufron setuju terhadap pernyataan Jokowi dengan mengatakan bahwa akan menggunakan hasil TWK sebagai perbaikan lembaga dan individu KPK.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui penyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.

"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," sambungnya.

Selain itu, Ghufron mengemukakan bahwa KPK akan mempercepat proses koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Menindaklanjuti arahan Presiden kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Ghufron juga sepakat dengan pernyataan Jokowi yang sesuai dengan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bahwa alih fungsi status kepegawaian tak boleh mengurangi hak para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan uji materi MK dalam putusan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata dia.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian pegawai KPK. Presiden juga menyatakan setuju pada putusan uji materi MK tentang alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca juga: Jokowi Arahkan Tindaklanjuti 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini kata BKN

Jika ada pegawai yang tak lolos TWK, Jokowi mengatakan hal itu bisa dibenahi dengan pendidikan kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com