JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai, pesan Presiden Joko Widodo soal nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan dugaan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya digunakan oleh sejumlah pimpinan KPK untuk menyingkirkan beberapa pegawai.
Jokowi sebelumnya meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pembebasan tugas para pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat (TMS).
"Pesan ini semakin menegaskan bahwa TWK ini hanya dijadikan alat oleh (Ketua KPK) Firli Bahuri untuk menyingkirkan punggawa-punggawa KPK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Ia menuturkan bahwa tindakan Firli dan pimpinan KPK lainnya yang menjadikan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) dan dasar pembebasan tugas para pegawai yang tak lolos adalah tindakan melampaui kewenangan.
Sebabnya, TWK tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan dibawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Arahan Jokowi ke Pimpinan KPK, Menpan RB, dan BKN
Namun di sisi lain, TWK tetap dimasukan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
"Ini mengartikan Firli Bahuri bersama dengan pimpinan KPK lainnya telah melampui wewenang dan bertindak di luar batasan hukum," tegas Kurnia.
Kurnia kemudian meminta agar pimpinan KPK segera menganulir kebijakan pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor Nomor 652 Tahun 2021.
Selain itu Kurnia juga menyebut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan kode etik pada Firli Bahuri.
"Dewan Pengawas segera mengambil langkah kongkrit dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat pada Firli Bahuri," pungkasnya.
Baca juga: Apresiasi Jokowi, Eks Pimpinan KPK: Pimpinan yang Sekarang Harus Patuhi Putusan MK
Sebagai informasi Presiden Joko Widodo telah memberikan komentar atas polemik TWK yang terjadi di KPK beberapa pekan belakangan.
Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai.
Selain itu Jokowi juga mengaku setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU KPK yang meminta agar alih status kepegawaian KPK menjadi ASN tidak merugikan hak-hak pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.