Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Jokowi Dinilai Kuatkan Dugaan TWK Hanya Digunakan Untuk Singkirkan Punggawa KPK

Kompas.com - 17/05/2021, 18:57 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai, pesan Presiden Joko Widodo soal nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan dugaan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya digunakan oleh sejumlah pimpinan KPK untuk menyingkirkan beberapa pegawai.

Jokowi sebelumnya meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pembebasan tugas para pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pesan ini semakin menegaskan bahwa TWK ini hanya dijadikan alat oleh (Ketua KPK) Firli Bahuri untuk menyingkirkan punggawa-punggawa KPK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Ia menuturkan bahwa tindakan Firli dan pimpinan KPK lainnya yang menjadikan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) dan dasar pembebasan tugas para pegawai yang tak lolos adalah tindakan melampaui kewenangan.

Sebabnya, TWK tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan dibawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Arahan Jokowi ke Pimpinan KPK, Menpan RB, dan BKN

Namun di sisi lain, TWK tetap dimasukan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

"Ini mengartikan Firli Bahuri bersama dengan pimpinan KPK lainnya telah melampui wewenang dan bertindak di luar batasan hukum," tegas Kurnia.

Kurnia kemudian meminta agar pimpinan KPK segera menganulir kebijakan pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor Nomor 652 Tahun 2021.

Selain itu Kurnia juga menyebut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan kode etik pada Firli Bahuri.

"Dewan Pengawas segera mengambil langkah kongkrit dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat pada Firli Bahuri," pungkasnya.

Baca juga: Apresiasi Jokowi, Eks Pimpinan KPK: Pimpinan yang Sekarang Harus Patuhi Putusan MK

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo telah memberikan komentar atas polemik TWK yang terjadi di KPK beberapa pekan belakangan.

Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai.

Selain itu Jokowi juga mengaku setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU KPK yang meminta agar alih status kepegawaian KPK menjadi ASN tidak merugikan hak-hak pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com