Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Terus Lakukan Advokasi

Kompas.com - 17/05/2021, 14:37 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan terus melakukan langkah advokasi.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan, proses advokasi akan ditempuh melalui jalur legal dan publik.

"Kita akan terus menerus melakukan advokasi baik secara legal dan publik," kata Sujanarko pada wartawan, di depan Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK

Sujanarko yang hadir sebagai perwakilan 75 anggota KPK itu menyebut, advokasi secara publik perlu juga dilakukan karena KPK merupakan salah satu aset publik.

"Kenapa (advokasi) publik ini penting karena KPK adalah salah satu aset publik dan yang dihadapi 75 orang itu adalah sebagian dari anggota-anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan sebagaian dari pimpinan KPK yang tidak kompeten," tutur dia.

Adapun Sujanarko dalam kesempatan tersebut bersama Novel Baswedan melaporkan Anggota Dewas KPK Indrayanto Seno Adji dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Sujanarko, Indrayanto dilaporkan karena diduga memiliki keberpihakan pada pimpinan KPK.

Padahal, Dewas KPK semestinya menjalankan fungsinya untuk mengawasi dan menjadi hakim etik pada pimpinan dan pegawai KPK.

"Dewas itu secara kelembagaan harus kita jaga hari-hari ini, Dewas dirasakan sudah berpihak pada pimpinan (KPK). Padahal selain dia (Dewas) punya fungsi pengawasan, Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ucap Sujanarko.

"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan (KPK) yang sekiranya melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," kata dia.

Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...

Adapun 75 anggota KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK melaporkan Anggota Dewas KPK Indrayanto Seno Adji terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Novel menyebut, dugaan pelanggaran itu dilakukan ketika Indrayanto memberikan pendapatnya tentang surat keputusan (SK) yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri terkait hasil TWK pada 75 anggota pegawai KPK.

Dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawab pada atasannya.

SK itu juga berisi pembebastugasan para pegawai tersebut hingga adanya keputusan dari KPK.

Dikutip dari Kompas.id, pada Kamis (13/5/2021) pekan lalu, Indriyanto mengatakan bahwa polemik kebijakan pada SK tersebut merupakan hal yang wajar.

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK

Indriyanto juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh KPK pada SK itu juga melibatkan Dewas KPK.

Ia meminta publik dalam memberikan pendapat berpijak pada obyektivitas, bukan subyektivitas yang emosinal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com