Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Jadi Tersangka Korupsi, Tak Diakui Kader oleh PDI-P dan PKB

Kompas.com - 11/05/2021, 12:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (10/5/2021). 

Novi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Dilansir dari website resmi Pemkab Nganjuk, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, merupakan pria kelahiran asli Nganjuk pada tanggal 2 April 1980.

Ia memimpin Kabupaten Nganjuk bersama Wakil Bupati, Marhaen Djumadi untuk periode tahun 2018-2023.

Dalam Pilkada 2018, Novi bersama Marhaen mencalonkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Nganjuk.

Pasangan tersebut diusung PDI-P, PKB, dan Partai Hanura serta menang dengan meraih 303.195 suara.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan, Ini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk

Sebelum Novi terjun ke dunia politik, ia lama mejajaki dunia bisnis.

Seperti dikutip dari Kompas.tv, Novi pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Kediri (2010-2015), Presiden Direktur PT Putra Tunas Artha Mandiri Group (2006-2017), Komisaris Utama PT BPR Tunas Artha Jaya Abadi (2009-2018), hingga Komisaris Utama PT Putra Mandiri Real Estate (2008-2018).

Berdasarkan data dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Novi terakhir melaporkan harta kekayaan pada 27 April 2020 atau pada periodik 2019, total harta kekayaannya Novi Rahman Hidayat yakni Rp 116.897.534.669.

Adapun subtotal kekayaan Novi yakni Rp 119.347.534.669 dengan utang Rp 2,45 miliar.

Jadi tersangka

Pada Senin (10/5/2021), KPK bersama Bareskrim Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, selain Novi, enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom yang juga  Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek Haryanto.

Tersangka lainnya, yaitu Camat Loceret, Bambang Subagio; Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Baca juga: Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Suap di Pemkab Nganjuk

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” Djoko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com