JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (10/5/2021).
Novi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Dilansir dari website resmi Pemkab Nganjuk, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, merupakan pria kelahiran asli Nganjuk pada tanggal 2 April 1980.
Ia memimpin Kabupaten Nganjuk bersama Wakil Bupati, Marhaen Djumadi untuk periode tahun 2018-2023.
Dalam Pilkada 2018, Novi bersama Marhaen mencalonkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Nganjuk.
Pasangan tersebut diusung PDI-P, PKB, dan Partai Hanura serta menang dengan meraih 303.195 suara.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan, Ini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk
Sebelum Novi terjun ke dunia politik, ia lama mejajaki dunia bisnis.
Seperti dikutip dari Kompas.tv, Novi pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Kediri (2010-2015), Presiden Direktur PT Putra Tunas Artha Mandiri Group (2006-2017), Komisaris Utama PT BPR Tunas Artha Jaya Abadi (2009-2018), hingga Komisaris Utama PT Putra Mandiri Real Estate (2008-2018).
Berdasarkan data dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Novi terakhir melaporkan harta kekayaan pada 27 April 2020 atau pada periodik 2019, total harta kekayaannya Novi Rahman Hidayat yakni Rp 116.897.534.669.
Adapun subtotal kekayaan Novi yakni Rp 119.347.534.669 dengan utang Rp 2,45 miliar.
Pada Senin (10/5/2021), KPK bersama Bareskrim Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, selain Novi, enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek Haryanto.
Tersangka lainnya, yaitu Camat Loceret, Bambang Subagio; Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Baca juga: Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Suap di Pemkab Nganjuk
“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” Djoko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).