JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita Rp 647,9 juta dari brankas bupati Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk.
"Menyita uang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647, 9 juta, itu kita sita dari rumah, di brankas Bupati Nganjuk," ujar Argo dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Saat PKB dan PDI-P Tak Akui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai Kader
Selain uang, tim penyidik gabungan juga menyita barang bukti lain. Mulai dari telepon genggam, buku tabungan, hingga sejumlah dokumen terkait jual beli jabatan.
"Kemudian kita juga menyita delapan heanphone yang kita lakukan, selain itu juga ada buku tabungan kita sita dan beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan," imbuh Argo.
Dalam kasus ini, Novi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/5/2021). Selain Novi, status tersangka juga disematkan pada enam orang lainnya.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, Jual Beli Jabatan, dan Kerja Sama KPK-Polri
Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; dan Camat Berbek Haryanto.
Kemudian Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.