JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan modus operandi dalam dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
Argo menerangkan bahwa modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace, Edie Srijato adalah Camat Tanjunganom, Haryanto Camat Berbek, dan Bambang Subagio aCamat Loceret.
Kemudian, satu mantan camat yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo. Adapun Tri merupakan mantan camat Sukomoro.
Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.
Baca juga: Polisi Tahan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain di Bareskrim Polri
Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.
Argo mengatakan, empat camat dan satu mantan camat tersebut terancam hukuman pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Ancaman pidana penjara dalam pasal tersebut maksimal lima tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 250 juta.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Baca juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, 4 Camat dan 1 Eks Camat Jadi Tersangka
Adapun kegiatan OTT tersebut, diakui KPK adalah hasil kerja sama antara KPK dan Polri.
Bupati Nganjuk ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi lelang jabatan pada Senin (10/5/2021).
"Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Bareskrim Polri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.