JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah selesai memeriksa 18 orang saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
"Dari penangkapan itu bahwa kita memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan hal tersebut. Ada 18 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Argo melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Bupati Nganjuk dan Enam Tersangka Lainnya Dibawa ke Jakarta Pakai Bus
Beberapa barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas milik Bupati Nganjuk.
"Kemudian kita juga menyita 8 handphone yang selain itu juga ada buku tabungan yang kita sita. Dan kemudian juga ada beberapa dokumen yang terkait dengan suap jual beli jabatan," ujarnya.
Penyidik melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan pemeriksaan tersangka selesai dilakukan.
Argo mengatakan, dari gelar perkara itu telah disepakati bahwa kasus suap ini naik status ke penyidikan.
"Semua peserta gelar menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Sehingga naik ke tingkat penyidikan para tersangka dibawa ke Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Polri: Para Camat Beri Uang ke Bupati Nganjuk lewat Ajudan
Oleh karena itu, Argo menegaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan ke Bareskrim Polri.
Adapun Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan ini di antaranya Bupati Nganjuk, empat camat, satu mantan camat, dan satu ajudan Bupati Nganjuk.
Empat camat yang menjadi tersangka kasus ini adalah Dupriono (Camat Pace), Edie Srijato (Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukamoro), Haryanto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret).
Kemudian, satu mantan Camat yang menjadi tersangka adalah Tri Basuki Widodo yang merupakan mantan Camat Sukomoro.
Empat camat dan satu mantan camat itu berperan menjadi pemberi suap kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Sementara itu, ajudan Bupati Nganjuk yang berperan sebagai penyalur uang kepada Bupati Nganjuk adalah M Izza Muhtadin atau MIM.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Diakui KPK, kegiatan OTT tersebut merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Polri.
Bupati Nganjuk ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi lelang jabatan pada Senin (10/5/2021).
"Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Bareskrim Polri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.