Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Selama Masa Larangan Mudik Tak Perlu Surat Izin

Kompas.com - 10/05/2021, 14:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut bahwa orang yang hendak menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei, tak perlu surat izin perjalanan.

Hal ini ia sampaikan menyusul aturan pemerintah yang membolehkan transportasi umum tetap melayani masyarakat di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik.

"Kembali ditegaskan bahwa antar-wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kemenhub: Selama Larangan Mudik, Transportasi Umum di Wilayah Aglomerasi Boleh Beroperasi

Terkait larangan mudik, Airlangga mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di titik-titik perbatasan antar wilayah.

Berdasarkan operasi ketupat yang dilakukan Polri, sejak awal masa larangan mudik atau 6 Mei 2021 sudah ada 113.694 kendaraan yang diperiksa.

Hasilnya, 41.097 kendaraan dikenai sanksi putar balik, dan 346 kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran travel gelap.

Polri juga melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap orang yang menempuh perjalanan selama masa laeangan mudik.

Baca juga: Polri: Hari Pertama Larangan Mudik, 23.573 Kendaraan Diminta Putar Balik

Dari 6.742 orang yang dites, sebanyak 4.123 di antaranya dinyatakan positif virus corona.

"Dan dilakukan isolasi mandiri 1.686 orang dan dirawat 75 orang," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, transportasi umum di wilayah aglomerasi tetap bisa melayani masyarakat selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Hanya saja, pelayanan tersebut dilakukan secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang," ujar Adita dalam siaran pers bersama antara Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (7/5/2021).

"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan (aglomerasi) dengan pembatasan," kata dia.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Singgung Pemerintah yang Larang Masyarakat Mudik tetapi Izinkan WNA Masuk

Artinya, lanjut Adita, baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api tetap melayani masyarakat.

Namun, pelayanan transportasi itu dilakukan dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com