Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Shalat Idul Fitri di Masjid Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning

Kompas.com - 10/05/2021, 11:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, shalat Idul Fitri 1442 di masjid atau mushala hanya bisa dilakukan di daerah atau wilayah yang berstatus zona hijau dan zona kuning.

Sementara itu, shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan dilakukan di daerah berstatus zona merah dan zona oranye.

"Untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tak bisa dilakukan," ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

"Perlu kami sampaikan, shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan mushala pada zona hijau dan kuning dengan syarat," kata dia.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Diimbau Shalat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga Masing-masing

Syarat yang dimaksud itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Rinciannya, yakni pertama, shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Kedua, jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antarjemaah.

Ketiga, panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

"Keempat, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan jauh, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan," ujar Kamaruddin.

Kelima, semua jemaah tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca juga: Tidak Mudik, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Akan Berada di Istana Bogor Saat Idul Fitri

Keenam, khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Ketujuh, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Kedelapan, selepas pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Meski demikian, Kamaruddin menyebut, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 7 itu.

Baca juga: Satgas Minta Larangan ASN Gelar Open House Idul Fitri Segera Ditindaklanjuti Kepala Daerah

Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE.

"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," kata dia. 

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com