Salin Artikel

Kemenag: Shalat Idul Fitri di Masjid Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning

Sementara itu, shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan dilakukan di daerah berstatus zona merah dan zona oranye.

"Untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tak bisa dilakukan," ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

"Perlu kami sampaikan, shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan mushala pada zona hijau dan kuning dengan syarat," kata dia.

Syarat yang dimaksud itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Rinciannya, yakni pertama, shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Kedua, jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antarjemaah.

Ketiga, panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

"Keempat, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan jauh, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan," ujar Kamaruddin.

Kelima, semua jemaah tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Keenam, khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Ketujuh, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Kedelapan, selepas pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Meski demikian, Kamaruddin menyebut, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 7 itu.

Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE.

"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," kata dia. 

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," ucap dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/10/11283061/kemenag-shalat-idul-fitri-di-masjid-hanya-untuk-zona-hijau-dan-kuning

Terkini Lainnya

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke