JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi potensi kerumunan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi untuk membahas evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, Senin (3/5/2021).
"Setiap kepala daerah dan Forkopimda agar mengidentifikasi potensi kerumunan di daerah masing-masing," kata Tito dikutip dari laman resmi Kemendagri, Selasa (4/5/2021).
"Baik yang berhubungan dengan ekonomi seperti pasar, mall, dan lain-lain, di beberapa kasus sudah terjadi, harus diantisipasi," ujar dia.
Tito menambahkan, antisipasi potensi kerumunan juga harus dilakukan pada kegiatan keagamaan seperti kegiatan buka puasa bersama, hingga open house di Hari Raya.
Baca juga: Satgas Covid-19: 121 Kabupaten/Kota Disiplin Protokol Kesehatan, 55 Tak Disiplin
Ia juga menyoroti kasus pelarangan penggunaan masker pada saat ibadah, padahal hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
"Kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan seperti nanti ada buka puasa bersama, kemudian open house mungkin, kemudian pada saat tarawih, masih banyak masjid yang tarawih tanpa protokol kesehatan, penuh dan tidak memakai masker," ungkapnya.
Mantan Kapolri ini menilai, peran kepala daerah bersama Forkopimda dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19.
Termasuk rencana aksi dalam melakukan pencegahan di setiap kegiatan atau tempat yang berpotensi terjadi penularan.
Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 di Indonesia Mendatar, tetapi Tetap Waspada
"Perlu ada langkah-langkah dari Forkopimda untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi daerah yang mana, apa bentuk kegiatannya," tuturnya.
"Pasar mana, masjid mana, mall mana, kemudian lakukan langkah-langkah pencegahan termasuk penegakan aturan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.