JAKARTA KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, Presiden Joko Widodo perlu turun tangan dalam menangani persoalan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo hal itu perlu dilakukan apabila Presiden Jokowi benar-benar memiliki kepentingan yang tegas dan jelas dalam pemberantasan korupsi.
“Ya sangat perlu kalau memang Pak Presiden (Joko Widodo) punya kepentingan yang tegas, yang jelas dalam pemberantasan korupsi,” kata Adnan di diskusi virtual Polemik MNC Trijaya bertajuk "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Sebut Seleksi KPK Ketat, Johan Budi Kaget Kasatgas hingga Eselon I Tak Lolos TWK
Adnan mengatakan, dalam proses penetapan keputusan atas nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut, KPK, Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlihat saling melempar tanggung jawab.
Ia menuturkan, tidak ada kordinasi yang jelas antara ketiga kementerian tersebut.
“Pimpinan KPK dengan keputusan 75 (orang) itu dikategorikan sebagai TMS (tidak memenuhi syarat) melempar keputusannya kepada Kemenpan RB untuk dieksekusi, untuk tidak diloloskan atau dipecat dan lain-lain,” ucapnya.
“Dan Pak Tjahjo balik lagi menyerahkan sepenuhnya bahwa itu urusan internal KPK,” imbuhnya.
Baca juga: Giri Supradiono Heran Tak Lolos TWK KPK padahal Pernah Raih Makarti Bhakti Nigari Award
Selain itu, ia menduga bahwa TWK merupakan sarana untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes.
Pasalnya, menurut dia, ada pertanyaan di dalam tes tersebut tidak relevan untuk ditanyakan kepada pegawai KPK.
“Itu dimaksudkan hanya untuk membuat 75 orang ini angkat kaki dari KPK dengan sebuah proses yang saya kira menghinakan. Karena pertanyaannya sangat tidak relevan untuk ditanyakan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK sebagai proses aliih status kepegawaian menjadi ASN.
Kendati demikian, KPK menegaskan tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos TWK.
Sekjen KPK Cahya Harefa menuturkan, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kemenpan RB dan BKN.
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.