Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kasatgas, Novel Baswedan, dan Pengurus Inti Wadah Pegawai Disebut Tak Lolos TWK di KPK

Kompas.com - 08/05/2021, 12:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengatakan ada 9 kepala satuan tugas (kasatgas) yang sedang menangani kasus korupsi kelas kakap dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

TWK merupakan bagian dari proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). KPK sebelumnya mengumumkan ada 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.

“Hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas di penyelidikan juga bagian dari 75 itu tadi,” ujar Giri dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya bertajuk "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Ketua WP KPK Heran Ada Pertanyaan tentang Ucapan Hari Raya kepada Umat Agama Lain di TWK

Selain itu, Giri juga mengakui bahwa dirinya menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Ia mengungkapkan beberapa pegawai lain yang diketahuinya secara non-formal, di antaranya penyidik Novel Baswedan, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, sejumlah eselon I dan eselon III, hingga pengurus inti Wadah Pegawai.

“Dan beberapa nama sama dengan apa yang di media. Saya, Kepala Biro SDM, kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, sama itu” ujarnya.

“Dan seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai dan ada beberapa orang yang memang kita sudah cukup kenal baik,” imbuhnya.

Giri mendapatkan informasi tersebut secara informal. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pimpinan KPK terkait daftar nama yang tidak lolos TWK.

Menurut dia, banyak pegawai yang tidak lolos tes sedang menangani kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bantuan Sosial, serta kasus-kasus yang masih belum bisa disampaikan ke publik.

“Secara formal belum, tetapi sudah dibuka dan diperlihatkan kepada pegawai,” ujarnya.

Sebelumnya KPK mengumumkan, sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos TWK.

Baca juga: KPK Sebut Penyelenggara dan Penyusun Soal TWK adalah BKN

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).

Sekjen KPK Cahya Harefa menuturkan, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kemenpan RB dan BKN.

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya, dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com