JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror masih mendalami kaitan Munarman dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.
Hal ini menyusul penangkapan tiga mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) di Makassar.
"Itu masih dalam pendalaman dari penyidik Densus," kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Video Penangkapan Munarman Dinilai Menampilkan Kesan Polisi Arogan
Penangkapan terhadap tiga mantan petinggi FPI di Makassar itu disebutkan terkait dengan penangkapan Munarman, bekas tokoh organisasi tersebut, di Tangerang Selatan. Tiga mantan petinggi FPI Makassar yang ditangkap adalah AR, MU, dan AS.
Polisi pun mendalami keterkaitan ketiganya dengan aksi bom bunuh diri di Katedral Makassar pada akhir Maret lalu.
Sementara itu, soal pendalaman terhadap Munarman, Argo pun meminta publik bersabar.
"Kita tunggu saja bagaimana Densus menyampaikan perkembangannya," ujar dia.
Baca juga: Cara Polisi Menangkap Munarman Disesalkan karena Terkesan Arogan
Pascabom bunuh diri di Katedral Makassar, polisi sudah menangkap 55 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagian orang yang ditangkap diduga terlibat dalam kelompok Villa Mutiara di Makassar.
Kelompok itu terkait dengan kelompok teroris JAD yang berafiliasi dengan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah).
Baca juga: Saat Munarman Klaim Tak Tahu Seminar di Makassar adalah Baiat ISIS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.