JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak beralih status sebagai ASN.
Menurut dia, tes tersebut berisi sejumlah pertanyaan yang janggal dan mengada-ada.
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Pertanyaan janggal itu misalnya yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Ada pula pertanyaan tentang pendapat pegawai KPK terhadap program pemerintah.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Libatkan BIN, Bais TNI, hingga BNPT
Padahal, pegawai KPK secara etis tidak boleh berurusan dengan perdebatan politik. Mereka tidak dibolehkan menunjukan dukungan atau penolakan terhadap program-program pemerintah.
"Karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," ujar Feri.
Feri menyebut, penyelenggaraan TWK tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sebab, UU itu tak mengatur kewajiban tes untuk alih status pegawai.
Tes diselenggarakan berdasar kehendak pimpinan KPK yang didasari pada Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: KPK Tak Berhentikan 75 Pegawai yang TMS, Tunggu Penjelasan Kemenpan RB dan BKN
Oleh karenanya, menurut Feri, secara administrasi pelaksanaan TWK bermasalah.
Selain itu, lanjut Feri, penyelenggaraan TWK merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan penyelenggara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.