JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).
“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” tutur dia.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Libatkan BIN, Bais TNI, hingga BNPT
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Ia mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan belum diberhentikan.
Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.
Baca juga: KPK Tak Berhentikan 75 Pegawai yang TMS, Tunggu Penjelasan Kemenpan RB dan BKN
Hingga saat ini KPK belum merinci 75 pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, beredar kabar pegawai yang tidak lolos TWK antara lain, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK sebanyak 1.274 orang.
"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron.
Baca juga: KPK Ungkap 75 Pegawai Tak Memenuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan
Ghufron menjelaskan bahwa ada tiga aspek penilaian dalam TWK, yakni aspek integritas, netralitas ASN, dan antiradikalisme.
Sejumlah institusi juga terlibat dalam penyelenggaraan tes, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
TWK yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses alih status kepegawaian menjadi ASN ini menuai polemik karena dianggap sebagai cara untuk menyingkirkan sejumlah pegawai berintegritas di lembaga antirasuah itu.
Selain itu, soal yang diberikan dianggap janggal karena dinilai menyortir pandangan keagamaan dan pribadi seseorang.
Baca juga: Hasil TWK Dinilai Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.