JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang bisa diterima secara akal sehat atau common sense terkait penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Adapun penjelasan yang dimaksud Wahiduddin yakni terkait DIM UU KPK yang disiapkan pihak presiden dalam waktu kurang dari 24 jam.
Hal itu disampaikan Wahiduddin dalam pernyataan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan uji formil UU KPK yang diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Baca juga: Dissenting Opinion Wahiduddin Adams: UU KPK Nyata Ubah Postur hingga Fungsi KPK Secara Fundamental
"Saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apa pun yang dapat saya terima berdasarkan common sense bahwa suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM kurang dari 24 jam," kata Wahiduddin dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
"Padahal jangka waktu yang dimiliki oleh presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama 60 hari," ujar dia.
Wahiduddin menjelaskan, berdasarkan keterangan pembentuk UU KPK, yakni DPR, rapat kerja pertama dilaksanakan pada tanggal 12 September 2019. Sedangkan rapat panitia kerja pertama dilaksanakan tanggal 13 September 2019.
Oleh karena itu, ia sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU KPK disiapkan oleh presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga: Kecewa Uji Formil UU KPK Ditolak MK, Azyumardi Azra: KPK Akan Kehilangan Kredibilitas
Wahiduddin mengatakan, akselerasi penyusunan DIM oleh presiden beserta timnya jelas menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat.
Minimnya masukan yang selama ini diberikan secara tulus dan berjenjang atau bottom up dan dari supporting system yang ada, serta sangat minimnya kajian dan analisis dampak terhadap pihak yang akan melaksanakan ketentuan undang-undang a quo incasu KPK.
"Secara keseluruhan, dengan ini tentunya menyebabkan sangat rendahnya bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan undang-undang a quo," ucap Wahiduddin.
Baca juga: Ini Pertimbangan MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh Agus Rahardjo dan-kawan-kawan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.