Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pers yang Diajukan Mahasiswa

Kompas.com - 04/05/2021, 13:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya.

Permohonan uji materi Pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan tak dapat diterima karena pokok permohonan dinilai kabur.

"Permohonan pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang ditayangkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/5/2021).

Setelah memeriksa permohonan pemohon, MK menilai ketidaksesuaian antara posita (rumusan dalil) dengan petitum (hal yang dimintakan) permohonan.

Selain itu, format pemohonan dan perbaikan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Naik ke Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal UU Pers

Lebih lanjut, MK menilai pemohon tidak menguraikan tentang inkonstitusionalitas norma dalam permohonannya.

Namun, pemohon lebih banyak memaparkan kasus konkrit yang dialami oleh pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam gugatan terkait perdata.

Kemudian, pemohon juga meminta terkait pengujian formil terhadap pembentukan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai pemohon tidak sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum atau legal standing pemohon atau pokok permohonan pemohon,” ucap Majelis Hakim dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com