Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2021, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya.

Permohonan uji materi Pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan tak dapat diterima karena pokok permohonan dinilai kabur.

"Permohonan pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang ditayangkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/5/2021).

Setelah memeriksa permohonan pemohon, MK menilai ketidaksesuaian antara posita (rumusan dalil) dengan petitum (hal yang dimintakan) permohonan.

Selain itu, format pemohonan dan perbaikan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Naik ke Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal UU Pers

Lebih lanjut, MK menilai pemohon tidak menguraikan tentang inkonstitusionalitas norma dalam permohonannya.

Namun, pemohon lebih banyak memaparkan kasus konkrit yang dialami oleh pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam gugatan terkait perdata.

Kemudian, pemohon juga meminta terkait pengujian formil terhadap pembentukan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai pemohon tidak sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum atau legal standing pemohon atau pokok permohonan pemohon,” ucap Majelis Hakim dalam sidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com