Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas di KPK Upaya Lama

Kompas.com - 04/05/2021, 13:13 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut, upaya untuk menyingkirkan orang-orang lama yang berintegritas di KPK sudah lama terjadi dan terus dilakukan saat ini.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip dari Antara.

"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," kata dia.

Novel menanggapi informasi bahwa dirinya dan beberapa orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Novel Baswedan, Tokoh Antikorupsi dengan Elektabilitas Tertinggi Versi Survei KedaiKOPI

Novel juga mengaku telah mendengar kabar bahwa dia termasuk pegawai yang tidak lolos TWK itu.

Sebanyak 1.349 pegawai KPK telah mengikuti asesemen TWK. Hasilnya sudah diterima KPK sejak 27 April 2021 pekan lalu.

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan bahwa hasil tes itu masih tersegel dan tersimpan dengan aman di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hasil tes tersebut secepatnya akan diumumkan pada publik.

"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca juga: ICW Nilai Alih Status Jadi ASN dan Tes Wawasan Kebangsaan Dirancang untuk Lemahkan KPK

Pergantian status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut, pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU tersebut berlaku.

Mengimplementasikan kebijakan itu KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com