Salin Artikel

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pers yang Diajukan Mahasiswa

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya.

Permohonan uji materi Pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan tak dapat diterima karena pokok permohonan dinilai kabur.

"Permohonan pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang ditayangkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/5/2021).

Setelah memeriksa permohonan pemohon, MK menilai ketidaksesuaian antara posita (rumusan dalil) dengan petitum (hal yang dimintakan) permohonan.

Selain itu, format pemohonan dan perbaikan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.

Lebih lanjut, MK menilai pemohon tidak menguraikan tentang inkonstitusionalitas norma dalam permohonannya.

Namun, pemohon lebih banyak memaparkan kasus konkrit yang dialami oleh pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam gugatan terkait perdata.

Kemudian, pemohon juga meminta terkait pengujian formil terhadap pembentukan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai pemohon tidak sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum atau legal standing pemohon atau pokok permohonan pemohon,” ucap Majelis Hakim dalam sidang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/13213201/mk-tolak-permohonan-uji-materi-uu-pers-yang-diajukan-mahasiswa

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke