JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya.
Permohonan uji materi Pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan tak dapat diterima karena pokok permohonan dinilai kabur.
"Permohonan pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang ditayangkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/5/2021).
Setelah memeriksa permohonan pemohon, MK menilai ketidaksesuaian antara posita (rumusan dalil) dengan petitum (hal yang dimintakan) permohonan.
Selain itu, format pemohonan dan perbaikan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.
Lebih lanjut, MK menilai pemohon tidak menguraikan tentang inkonstitusionalitas norma dalam permohonannya.
Namun, pemohon lebih banyak memaparkan kasus konkrit yang dialami oleh pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam gugatan terkait perdata.
Kemudian, pemohon juga meminta terkait pengujian formil terhadap pembentukan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai pemohon tidak sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum atau legal standing pemohon atau pokok permohonan pemohon,” ucap Majelis Hakim dalam sidang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/13213201/mk-tolak-permohonan-uji-materi-uu-pers-yang-diajukan-mahasiswa