JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kebijakan yang dirancang untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak awal alih status kepegawaian menjadi ASN sudah diprediksi akan semakin melemahkan KPK.
Kurnia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan DPR bertanggung jawab atas pelemahan KPK itu.
"Sebab dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi ASN," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Perjalanan Panjang Menolak Revisi UU KPK: Unjuk Rasa, Janji Perppu, hingga Uji Materi MK
Bahkan, Kurnia menyebutkan bahwa sejumlah pegawai KPK yang memiliki integritas dikabarkan tidak lulus pada tes tersebut.
Hal ini menambah kecurigaan ICW bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi ASN dirancang menjadi jalan terakhir untuk melemahkan lembaga antirasuah.
"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar dia.
Kurnia menambahkan, pelemahan KPK dilakukan secara runtut mulai dari revisi Undang-Undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, serta disingkirkannya pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas.
Ia juga menyesalkan bahwa kebijakan menjalani TWK diteken oleh Komisioner KPK dalam Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
"Tak lupa ini pun sebagai buat atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen TWK," ucap Kurnia.
Baca juga: Saat KPK Diuji Kasus yang Libatkan Penyidik dan Pegawainya Sendiri...
Kondisi ini, sambung Kurnia, melengkapi wajah suram KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia memaparkan di bawah kepemimpinan Firli, KPK tidak memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bantuan sosial, melindungi saksi perkara suap benih lobster hingga membocorkan informasi penggeledahan.
"Sampai pada akhirnya melucuti satu persatu penggawa KPK," ujar dia.
Terakhir Kurnia menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat dengan revisi UU KPK serta pengangkatan Komisioner KPK yang penuh kontroversial terbukti tidak untuk memperkuat KPK.
"Alih-alih memperkuat, yang terlihat jusrru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Dewas KPK Diminta Sita Alat Komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar