Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Para Orangtua Ikut Sampaikan Pesan soal Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 04/05/2021, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta para orangtua di kampung halaman ikut menyerukan larangan mudik Lebaran kepada keluarga dan sanak saudara.

Menurut dia, kebijakan peniadaan mudik tidak cukup hanya disampaikan oleh pemerintah saja.

"Kita juga mengajak kepada orangtua, keluarga yang ada di kampung halaman untuk juga mau menyampaikan pesan, jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan di kampung, jangan Lebaran di kampung," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).

Doni meminta seluruh pihak bersabar dan menahan diri untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini.

Kebijakan ini ditempuh melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk menyelamatkan seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman penularan virus corona.

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Warga yang Nekat Mudik ke Kendal Bakal Dikarantina 5 Hari

Namun demikian, Doni mengungkap, survei Kementerian Perhubungan menemukan bahwa 7 persen masyarakat Indonesia nekat akan mudik meski pemerintah sudah melakukan pelarangan. Hal ini, kata dia, berpotensi meningkatkan penularan virus corona.

"Yang masih punya keinginan untuk mudik, tolong sekali lagi dikendalikan keinginan tersebut untuk bersabar, jangan mudik," ujarnya.

Doni mengingatkan bahwa kasus Covid-19 melonjak 93 persen pasca Lebaran tahun lalu. Hal ini karena masih ada masyarakat yang nekat mudik, sekalipun pemerintah telah melarang.

Sekalipun sudah mengantongi hasil negatif tes Covid-19, kata Doni, seseorang belum tentu bebas dari virus corona. Sebab, sangat mungkin orang tersebut tertular virus selama perjalanan mudik.

Jika hal itu terjadi, virus berpotensi menyebar ke para orangtua dan sanak saudara di kampung halaman karena adanya interaksi atau kontak dekat yang terjadi melalui salaman atau pelukan.

Pada akhirnya, hal ini akan berakibat pada kenaikan angka kematian pasien lantaran tidak semua daerah punya rumah sakit dan dokter yang memadai untuk merawat pasien infeksi virus corona.

Baca juga: Doni Monardo Prediksi Terjadi 93 Persen Peningkatan Kasus Covid-19 jika Mudik Tak Dilarang

"Sekali lagi, komitmen pemerintah pusat harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Mari kita bersabar untuk tidak mudik kali ini," kata Doni.

"Termasuk juga apabila ada yang lolos maka seluruh daerah sampai dengan tingkat RT, RW, mohon kiranya bersedia menyiapkan tempat-tempat karantina bagi mereka yang baru tiba dari berbagai daerah," tuturnya.

Adapun larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com